
Pemateri bahtsul masa’il oleh Ustadz H. Syamsudin, S.Pd.I., menjelaskan hukum menikah dini & penggunaan sound horeg (Foto: Reza)
Bondowoso, Media Al-Ishlah – Senin malam, (25/08/2025) Bagian Pendidikan dan Pengajaran (Badikjar) Organisasi Santri Pondok Pesantren Modern Al-Ishlah Putra (Silah Pa) menggelar kajian bahtsul masa’il dengan tema hukum menikah dini dan penggunaan sound horeg.

Suasana kegiatan kajian bahtsul masa’il di Masjid Kembar (Foto: Reza)
Baca Juga: Pelantikan Pengurus Baru Periode 2025-2026 M.
Kegiatan ini menghadirkan Ustadz H. Syamsuddin, S.Pd.I. pengajar senior KMI Al-Ishlah, sebagai pemateri. Ia menjelaskan hukum menikah di bawah standar umum umur yang telah ditetapkan serta hukum penggunaan sound horeg yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat.
Menurut Ustadz Syamsuddin, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum asal menikah adalah sunnah. Namun, hukum tersebut bisa berubah menjadi wajib, makruh, atau haram, tergantung kesiapan mental, fisik, dan pengetahuan calon pasangan, “Yang penting bukan usia semata, tetapi kesiapan menjalankan hak dan kewajiban sebagai suami istri,” jelasnya.

Ustadz Syamsudin memberi hadiah kepada salah satu santri yang mengajukan pertanyaan (Foto: Reza)
Terkait sound horeg, ia menegaskan bahwa hukum asalnya mubah. Sebagaimana perkara duniawi lainnya. Namun, penggunaannya bisa menjadi haram apabila mengganggu orang lain, sebagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), “Bukan soundnya yang haram, tapi cara penggunaannya yang menimbulkan gangguan,” tegas alumnus Pesantren Persatuan Islam (PERSIS), Bangil tersebut.
Baca Juga: Shilaturrahim Wali Santri Warnai Pembukaan Program Niha’ie di Ponpes Al-Ishlah
Ia mencontohkan, bahkan lantunan Al-Qur’an sekalipun jika diperdengarkan dengan volume berlebihan hingga mengganggu orang sekitar, hukumnya tetap haram. Sebaliknya, mau apapun itu yang diperdengarkan, jika digunakan sewajarnya dan tidak mengganggu, sound horeg kembali pada hukum asalnya yaitu mubah.
Dalam sesi tanya jawab, santri antusias mengajukan berbagai pertanyaan, mulai dari penggunaan sound horeg untuk adzan hingga hukum menikah bagi orang yang sudah dewasa namun enggan menikah. Semua pertanyaan dijawab tuntas oleh Ustadz Syamsuddin.
Kajian ditutup dengan doa bersama. Melalui kegiatan ini, diharapkan santri dapat memperluas wawasan, berpikir kritis, dan mampu menyikapi persoalan masyarakat secara sistematis.
Reporter: M. Alfino E.H.
Fotografer: Adly Fahreza Rahadian Hutomo
Editor: Qonita Husna Zahida




