
Bondowoso, Media Al-Ishlah – Ahad, (01/02/2026) Pada hari kedua Daurah Intensif Standarisasi Da’i, para calon da’i mempelajari materi fiqih puasa dan zakat fitrah. Kegiatan ini dipandu oleh Ustadz H. Syamsuddin, S.Pd.I., dan dilaksanakan di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Al-Ishlah Bondowoso.
Baca Juga: Ponpes Al-Ishlah Tegaskan Orientasi Pendidikan untuk Perbaikan Umat dalam Rapat Gabungan

“Puasa menurut bahasa berarti Al-Imsak (menahan) dan secara istilah adalah menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang dapat membatalkannya dari terbitnya fajar shadiq sampai terbenamnya matahari dan disertai dengan niat.
(الصِّيَامُ هُوَ الإِمْسَاكُ عَنِ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ وَسَائِرِ المُفْطِرَاتِ مِنْ طُلُوعِ الفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ)
Ketika berpuasa hendaknya kita meninggalkan hal yang membuat puasa kita menjadi sia-sia, seperti mengghibah atau membicarakan orang lain. Maka lebih baik banyak diam daripada banyak bicara, karena ditakutkan akan mengarah kepada keburukan,” terangnya.

Puasa Ramadhan wajib dikerjakan oleh kita semua sebagai umat muslim, kecuali sebagian orang yang memiliki udzur syar’i (alasan yang dibenarkan syari’at), maka dia mendapat rukhsoh (keringanan) untuk tidak berpuasa. Seperti orang yang sakit, musafir, ibu hamil, dan haid bagi perempuan.
Baca Juga: Perbaiki Bacaan, Raih Keberkahan
Sedangkan, zakat fitrah sendiri memiliki makna yaitu suci, bersih, serta tumbuh dan berkembang. Hal ini menunjukkan bahwa zakat fitrah tidak hanya berdimensi ibadah individual, tetapi juga memiliki dampak bagi spiritual dan sosial.

Zakat hukumnya wajib atas semua umat muslim, yang wajib dikeluarkan olehnya pada akhir bulan Ramadhan sebagai penutup ibadah puasa. Zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti warga Indonesia yang berbahan makanan pokok dari beras.
Baca Juga: Hari Pertama Pembekalan Da’i: Akhlak Lebih Tinggi dari Ilmu
Materi yang telah disampaikan diharapkan dapat menjadi bekal tambahan bagi para calon da’i dalam menjalankan tugas dakwah di tengah masyarakat, sehingga mampu menyampaikan ajaran Islam secara lebih mendalam, sistematis, dan sesuai dengan tuntunan syariat di tempat penugasan masing-masing.
Reporter: Insan Kamil A.
Fotografer: Alief Muchammad H.
Editor: Rizal Dwi Arifaldana




