Pengajian Tafsir Jalalain ke-155, Pesantren Didorong Perkuat Kemandirian Ekonomi Santri

Abi K.H. Thoha Yusuf Zakariya, Lc., bersama Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM RI, Bapak M. Riza Damanik, Ph.D., IPU., dalam Pengajian Tafsir Jalalain ke-155 (Foto: Yardan)

Bondowoso, Media Al-Ishlah – Sabtu, (03/10/2026) Pengajian rutin Tafsir Jalalain “Tambhena Ate” yang ke-155 digelar di Masjid Kembar Pondok Pesantren Al-Ishlah Bondowoso. Kegiatan ini dihadiri oleh para santri, wali santri, jama’ah, dan juga masyarakat sekitar, serta Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM RI, Bapak M. Riza Damanik, Ph.D., IPU., bersama Asisten Deputi Ekosistem Bisnis Wirausaha, Bapak Ginda P. Siregar, dan Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan, Bapak Dr. Agus Suherman, S.Pi., M.Si., yang hadir mewakili Menteri UMKM RI yang berhalangan hadir.

Baca Juga: Jaka Sopan 2026: Menapaki Langkah Penuh Semangat, Ciptakan Harmoni Kebersamaan dalam Mewujudkan Generasi Sehat

Pada pertemuan kali ini, Ustadz Dr. Habibie Hamzah, Lc., M.Pd., membahas Surah Al-Baqarah ayat 282 yang menjelaskan tentang utang piutang. Dalam ayat tersebut, Allah ﷻ berfirman :


وَإِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ


Artinya: “Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” Ayat ini mengajarkan pentingnya pencatatan transaksi secara jelas untuk menjaga hak dan kewajiban setiap pihak.

Ustadz Dr. Habibie Hamzah, Lc., M.Pd., menjelaskan Tafsir Jalalain Surah Al-Baqarah ayat 282 (Foto: Yardan)

Selain itu, Deputi Bidang kewirausahaan Kementerian UMKM RI juga menyampaikan tiga pesan dari Bapak Menteri UMKM. Pesan pertama adalah pesantren berperan penting sebagai benteng moral dan persatuan. Pesantren dan santri diharapkan mampu menjaga akhlak, mempererat persatuan umat, serta turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Sukses Sedot Perhatian Warga, Bazar UMKM Ponpes Al-Ishlah Bondowoso Padukan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis

Pesan kedua berkaitan dengan kemandirian ekonomi dan kewirausahaan santri. Santri diharapkan tidak hanya mendalami ilmu agama, tetapi juga mengembangkan kemampuan berwirausaha. Dengan demikian, santri dapat menjadi wirausaha unggul yang mandiri dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi orang lain. Adapun pesan ketiga adalah bahwa pesantren juga berperan dalam menggerakkan UMKM di lingkungan sekitar. Pesantren diharapkan ikut membantu meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM melalui kolaborasi dengan program pemerintah, termasuk Program Kerja Strategis Rakyat (Prokesra), serta pemanfaatan teknologi digital untuk mengembangkan usaha masyarakat.

Jama’ah ibu-ibu Pengajian Tafsir Jalalain ke-155 mendengarkan materi (Foto: Yardan)

Ketiga pesan tersebut menegaskan bahwa pesantren memiliki peran yang luas, bukan hanya sebagai tempat menuntut ilmu agama, tetapi juga sebagai bagian dari pembangunan masyarakat. Melalui pendidikan, penguatan karakter, dan pemberdayaan ekonomi, pesantren diharapkan mampu melahirkan generasi yang berilmu, berakhlak, dan mandiri.

Baca Juga: Panitia Niha’ie Putra Gelar Sidang Jurnal Ilmiah bagi Santri Kelas Akhir KMI

Pengajian Tafsir Jalalain “Tambhena Ate” ke-155 ini menjadi momentum untuk memperdalam pemahaman Al-Qur’an sekaligus mempererat shilaturrahim antara Pondok Pesantren Al-Ishlah, pemerintah, dan juga masyarakat. Diharapkan kegiatan ini dapat terus istiqamah dilaksanakan serta membawa manfaat bagi jama’ah dan masyarakat luas, baik dalam bidang keagamaan maupun kehidupan sosial dan ekonomi.

Acara kemudian diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh Gus Yasin Dhia Ul-Haq, M.A. Doa tersebut pun menjadi penutup rangkaian pengajian Tafsir Jalalain “Tambhena Ate” Ke-155, dengan harapan kegiatan ini membawa keberkahan serta manfaat bagi seluruh jamaah dan masyarakat luas.

Reporter: Marvel Mahardika P.M.
Fotografer: Yardan Rafha Hidayatullah
Editor: Rasyid Ridho

Tentang Penulis:

Pendaftaran Tahun Pelajaran 2026/2027

Pendaftaran Santri Baru (PSB) KMI Al-Ishlah Putra & Putri Tahun Pelajaran 2026/2027 dibuka pada tanggal 1 Oktober 2025 s.d. 30 Mei 2026

Days
Hours
Minutes
Seconds