MAI Tegas Rampas Aset, Tetap Lindungi Hak Warga

Abi K.H. Thoha Yusuf Zakariya, Lc., menyampaikan rekomendasi MAI dalam RDPU mengenai RUU Perampasa Aset (Foto: Tangkapan Layar TV Parlemen)


Jakarta, Media Al-Ishlah – Selasa, (18/08/26) Majelis Arah Indonesia (MAI) mendukung dengan tegas pembentukan dan penyelesaian rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset sebagai instrument khusus dalam meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana.

Baca Juga: Al-Ishlah Peduli Flores: Nyalakan Solidaritas di Tengah Gempa Susulan

Tindakan tersebut terekam jelas dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) bersama Komisi III DPR RI serta para tokoh dan kiai presidium MAI, yang diwakilkan oleh Abi K.H. Thoha Yusuf Zakariya, Lc., dengan didasari oleh firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 188,

وَلَا تَأْكُلُوۡا اَمۡوَالَكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ ‏

Artinya:
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.”

Kemudian, terdapat pula tiga kaidah ushul fiqih yang mendasari, yakni kemudharatan harus dihilangkan, menolak kerusakan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan, dan kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus terikat pada kemaslahatan.

Baca Juga: Hari Kedua: Masyarakat Tunjukkan Kepeduliannya terhadap Korban Terdampak Bencana

Sehingga, MAI merekomendasikan untuk membuktikan terlebih dahulu hubungan antara harta pemilik aset dengan tindak pidana sebelum dilakukan perampasan. MAI juga menegaskan proses pidana sebagai mekanisme utama, agar perampasan aset tanpa putusan bersalah (non-convictionbased aset forfeiture) digunakan sebagai jalur terakhir yang dijalankan secara ketat.

Menurut Perwakilan MAI tersebut, pemerintah perlu menentukan standar pembuktian secara jelas, tidak berdasarkan dugaan atau kecurigaan dan menindak tegas pemblokiran, penyitaan serta perampasan yang menyentuh hak kepemilikan warga negara.

Baca Juga: Aksi Peduli Bencana: Relawan Laziswaf Al-Ishlah dan APB Galang Donasi untuk Korban Gempa Bumi Flores, NTT

Regulasi yang ketat pun menjadi hal krusial agar proses pidana tetap dijalankan secara proporsional tanpa menghilangkan asas praduga tak bersalah dan due process of law. “Memberikan perlindungan dan mekanisme keberatan yang efektif bagi pihak ketiga yang beritikad baik,” kata Abi Thoha dalam usulan MAI yang disampaikannya.

Selain itu, membentuk sistem pengawasan dan pengelolaan aset yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan terhadap aparat penegak hukum, sekaligus pemberian sanksi terhadap penyalahgunaan kewenangan menjadi hal yang turut dipertimbangkan dengan serius dalam forum tersebut.

Rekomendasi MAI berakhir dengan pernyataan yang disampaikan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ishlah tersebut agar pemerintah memprioritaskan hasil perampasan untuk pemulihan korban, pengembalian kerugian negara dan kepentingan publik.

Reporter: Dzakiroh Qoyyimah H.
Fotografer: Tangkapan Layar TV Parlemen
Editor: M.R. Ridho

Tentang Penulis:

Pendaftaran Tahun Pelajaran 2026/2027

Pendaftaran Santri Baru (PSB) KMI Al-Ishlah Putra & Putri Tahun Pelajaran 2026/2027 dibuka pada tanggal 1 Oktober 2025 s.d. 30 Mei 2026

Days
Hours
Minutes
Seconds